GridOto.com - Belum lama ini di media sosial viral mengenai pengendara motor yang ditindak Polisi dengan langsung mencabut kunci motornya.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infotangerang.id, momen polisi langsung cabut kunci itu terjadi di wilayah lampu merah, BSD Tangerang.
Terlihat jelas bahwa pengendara yang berboncengan itu tidak mengenakan Helm.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan tidak tahu persis kondisi di lapangan atas kejadian tersebut.
Mantan Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, sudah jelas di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Salah satu pasal telah mengatur bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab," ujar Budiyanto kepada GridOto.com, Selasa (14/6/2022).
Budiyanto menambahkan, hal itu dilakukan anggota agar si pelanggar tidak melarikan diri.
"Jadi hal itu dilakukan anggota untuk sekadar mengantisipasi agar si pengendara tidak kabur. Karena selama saya memimpin di lapangan banyak pelanggar begitu didatangi banyak yang kabur," kata dia.
Baca Juga: Di Blitar Pengendara Pakai Helm Tapi Tetap Terkena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Namun menurut Budiyanto, seharusnya anggota polisi sebelum melakukan penindakan melakukan tegur sapa, seperti mengucapkan selamat pagi atau selamat siang atau sore terlebih dahulu.
"Sebenarnya yang lebih penting bagaimana mengedukasi mereka supaya disiplin dan beri pemahaman dari aspek pelanggaran, dan potensi terjelek seandainya terjadi kecelakaan sangat fatal apabila tidak menggunakan helm," ungkapnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR