Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Teka-teki Maling Honda Brio di Sukoharjo Akhirnya Terungkap, Pelaku Sempat Jual Barang Bukti dengan Harga Super Miring!

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 12 Juni 2022 | 11:05 WIB
Pelaku pencurian Honda Brio di Sukoharjo akhirnya dibekuk polisi.
Dok. Polres Sukoharjo
Pelaku pencurian Honda Brio di Sukoharjo akhirnya dibekuk polisi.

GridOto.com - Masyarakat sempat dibuat geger dengan insiden pencurian Honda Brio di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (19/05/2022) lalu.

Soalnya Brio bernopol AD 1015 ZB yang merupakan milik Nuning Pratiwi (41), diketahui terparkir di garasi rumahnya di Desa lengking, Kecamatan Bulu, Sukoharjo sebelum hilang digondol maling.

Hampir sebulan lamanya, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pencurian Honda Brio tersebut berinisial APA (26).

Mirisnya lagi, pelaku ternyata merupakan guru spiritual dari suami korban, Sigit.

"Jadi korban dan pelaku sudah saling mengenal, di mana pelaku adalah guru spiritual suami korban," jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dikutip dari Tribunsolo.com, Rabu (08/06/2022).

Honda Brio yang digondol maling di Sukoharjo.
Tribunsolo.com
Honda Brio yang digondol maling di Sukoharjo.

Menurutnya, insidennya bermula ketika pelaku datang ke rumah korban dengan niat untuk bersilaturahmi.

Kendati demikian, kondisi rumah Nuning pada saat kejadian tampak sepi.

Pada saat yang bersamaan, APA melihat kunci mobil Honda Brio yang kebetulan tergantung di ruang tengah.

"Melihat hal ini, pelaku lantas timbul niat untuk mengambil Brio milik korban tanpa izin," ucap Wahyu.

Baca Juga: Honda Brio Milik ASN Pemkab Sukoharjo Ini Lenyap dari Garasi, Malingnya Diduga Ambil Kunci Mobil yang Ada di Dalam Rumah

Baca Juga: Air Datang Tiba-tiba, Honda Brio Ditemukan Nyungsep Akibat Terseret Arus Banjir di Cianjur

Setelah berhasil menggondol Honda Brio milik korban, pelaku lalu pulang ke rumahnya di Pasuruan, Jawa Timur.

Kemudian, APA berusaha menjual Brio curiannya dengan harga yang sangat miring.

"Pelaku menjual mobil hasil curiannya seharga Rp 15 juta," imbuh Wahyu.

Wahyu melanjutkan, barang bukti berupa Honda Brio berkelir merah milik korban yang sudah dijual pelaku untungnya berhasil ditemukan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Teka-teki Pencuri Brio di Sukoharjo Terjawab: Pelaku Jual Mobil Sangat Murah, Hanya Rp15 Juta.

Editor : Hendra
Sumber : TribunSolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Biar Enggak Bocor Halus, Lakukan Ini Saat Ganti Ban Baru di Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa