GridOto.com - Beberapa waktu lalu Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Blitar merekam 5.300 pelanggar lalu lintas.
Dari total kendaraan yang tertangkap layar itu, hanya sekitar 400 pelanggar yang sudah mendapat penindakan tilang elektronik sejak 15-31 Mei 2022.
"Jumlah pelanggar yang ter-capture kamera ETLE selama Mei 2022 sebanyak 5.300 kendaraan. Sedang surat tilang elektronik yang terkirim ke pelanggar sekitar 400-an mulai 15-31 Mei 2022," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto (4/6/2022).
Mulya mengatakan, sebagian kendaraan yang tertangkap layar kamera ETLE diduga melanggar lalu lintas tidak bisa dilanjutkan ke penindakan tilang elektronik setelah dilakukan verifikasi oleh petugas.
Misalnya, pengendara motor yang memakai helm warna hitam juga tertangkap layar kamera ETLE sebagai pengendara tidak pakai helm.
Sistem aplikasi ETLE membaca helm warna hitam yang dipakai pengendara sebagai rambut pada kepala.
"Pelanggaran yang ter-capture kamera ETLE diverifikasi oleh petugas. Petugas memastikan jenis pelanggarannya. Jika tidak sesuai, seperti pengendara pakai helm hitam, maka tidak diteruskan ke penindakan tilang elektronik," jelas AKP Mulya.
Lantas mengapa kejadian itu bisa terjadi?
Menanggapi kejadian tersebut, Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya berikan penjelasan.
Baca Juga: Dapat Dukungan dari Wali Kota, Korlantas Polri Perluas Penerapan ETLE di Kota Medan, Ini Titiknya
"Di Blitar sistem ETLE yang berbasis AI masih proses belajar, kalau sudah periode waktu tertentu akan lebih sempurna pendeteksian helm hitam tersebut," kata Made kepada GridOto.com, Minggu (12/6/2022).
Menurut dia, penegakan hukum dengan sistem ETLE berbasis elektronik perlu didukung dengan basis data kendaraan bermotor yang valid dan akurat.
Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data base kendaraan bermotor yang valid dan akurat.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR