GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dua dokumen yang wajib dibawa ketika hendak berpergian.
Lantas apabila lupa membawa dua dokumen tersebut dengan alasan tertinggal di rumah, bisakah identitas lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dijadikan jaminan tilang?
Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto pun berikan penjelasan.
"Jelas tidak bisa KTP dijadikan jaminan karena bukan termasuk surat kelengkapan berkendara," kata AKP Gede kepada GridOto.com, Sabtu (11/6/2022).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ternyata kendaraan bisa dijadikan alat bukti.
"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor," ungkapnya.
Lebih jauh, hal itu termaktub dalam Pasal 106 ayat 5, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
"Apabila pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut, dapat digolongkan sebagai pelanggaran Lalu lintas," paparnya.
Baca Juga: Bisakah SIM B1 Umum Diturunkan Menjadi SIM A? Ini Aturannya
Pada UU LLAJ Pasal 260 ayat 1 huruf a, disebutkan dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara RI, selain yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang menghentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.
Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran lalu lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan juga alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni:
a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan;
c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR