Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPH Migas Blak-blakan, Jatah Kuota Pertalite Enggak Bakal Cukup untuk Tahun Ini

Wisnu Andebar - Jumat, 10 Juni 2022 | 20:10 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina
Pertamina
Ilustrasi SPBU Pertamina

GridOto.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan, kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tidak akan mencukupi kebutuhan tahun ini.

Pasalnya, pemerintah telah mengatur jatah Pertalite selama 2022 sebanyak 23,05 juta Kiloliter (KL).

Agar kuota tersebut cukup hingga akhir tahun, normalnya kebutuhan BBM jenis Pertalite jangan sampai melebihi 63 ribu KL per hari.

Namun menurut Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa konsumsi Pertalite per harinya seringkali melebihi kuota normal.

"Terkadang kebutuhan harian melampaui 63 ribu kiloliter, pernah 70 ribu sampai 90 ribu kiloliter per hari. Jadi sudah over (lebih) sekitar 23 persen dari kuota yang ditetapkan," kata Saleh saat GridOto.com temui di kantor BPH Migas, Jakarta, pada Jumat (10/6/2022).

"Sehingga kami prediksi kebutuhan Pertalite ini tidak cukup dari jatah yang sudah ditentukan sebanyak 23,05 juta kiloliter per tahun," sambungnya.

Ia menjelaskan, hal itu disebabkan adanya kenaikan BBM jenis Pertamax, membuat sebagian masyarakat beralih ke Pertalite lantaran selisih harga yang cukup tinggi.

Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 yang kian membaik juga menyebabkan ekonomi mulai bergerak, sehingga kebutuhan transportasi dan BBM ikut meningkat.

Untuk itu, pemerintah saat ini masih menggodok peraturan mengenai pembatasan Pertalite.

Baca Juga: Mobil Mewah Fix Dilarang Beli Pertalite, BPH Migas Nyatakan Peraturan Pembatasan Pertalite Masuk Tahap Akhir

Kendaraan mewah nantinya tidak dapat membeli bensin dengan RON 90 tersebut supaya kuota mencukupi dan memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran.

"Pertalite ini kan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium, jadi enggak bisa diobral dan harus diatur karena sudah ditentukan oleh pemerintah jumlahnya," paparnya.

Adapun peraturan pembelian BBM jenis Pertalite ini akan dimuat dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Saleh mengatakan, revisi Perpres 191 Tahun 2014 masih dalam proses finalisasi untuk menentukan kriteria konsumen yang boleh konsumsi Pertalite.

Setelah peraturan tersebut rampung, barulah akan diadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Nantinya pembelian Pertalite akan diatur menggunakan aplikasi MyPertamina agar sesuai kriteria yang ditentukan.

Untuk itu, ke depan masyarakat harus memiliki akun dan melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi MyPertamina.

"Betul, rencana pakai aplikasi MyPertamina," pungkas Saleh.

 

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa