GridOto.com - Aturan ganjil-genap di DKI Jakarta kembali diterapkan per 6 Juni 2022 di sebanyak 25 ruas jalan.
Ganjil-genap di Jakarta yang sudah diperluas ini, dilakukan karena volume kendaraan meningkat setelah penerapan PPKM pada mase pandemi Covid-19 ditiadakan.
Menurut Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ganjil-genap juga bertujuan agar mobilitas masyarakat lebih efisien dengan adanya pembatasan lalu lintas.
"Pembatasan lalu lintas ini bukan untuk mengatur mobilitas kendaraan tapi mobilitas orang agar lebih efisien. Jadi silakan masyarakat beralih ke moda transportasi umum yang layanannya sudah prima," ujarnya kepada media, Rabu (8/6/2022).
Syafrin mengungkapkan, pihaknya juga telah melihat hasil evaluasi ganjil-genap setelah dua hari diberlakukan.
"Per 8 Juni, hasil evaluasi ganjil-genap terjadi unjuk kerja lalu lintas di Jakarta. Dari 18 titik yang biasanya dilakukan pemantauan, terjadi peningkatan untuk dua hari kemarin dibanding 30 dan 31 Mei 2022," sebutnya.
Namun Syafrin menyebut, volume lalu lintas terpantau turun dari sebelumnya yang sekitar 134.600 kendaraan menjadi 129.900 kendaraan.
"Volume lalu lintas menurun di 18 titik pemantauan. Sedangkan peningkatan unjuk kerja lalu lintasnya sebanyak 3,48 persen," katanya.
Selanjutnya, Dishub DKI Jakarta juga membeberkan angka kecepatan dari hasil evaluasi ganjil-genap tersebut.
Baca Juga: Tepok Jidat, Nyaris 1.000 Pengendara Terciduk Melanggar di Hari Kedua Uji Coba Ganjil- Genap
"Untuk kecepatan terjadi peningkatan, sekarang kecepatan rata-rata kendaraan berada di 30 kilometer per jam. Jadi ada peningkatan 3,18 persen," jelas Syafrin.
Soal penerapan perluasan ganjil-genap, pelanggarnya akan dikenakan sanksi pada awal pekan depan.
"Dari hasil koordinasi kami dengan Dirlantas Polri, sanksi akan dikenakan Senin pekan depan. Tujuannya agar pelanggar tidak ada alasan lagi, sebab sebelumnya sudah dilakukan pengarahan, pemberitahuan, dan tindakan humanis serta persuasif," terang Syafrin.
Diharapkan dengan tindakan humanis dan persuasif yang dilakukan Kepolisian dan petugas Dishub di lapangan, pengguna kendaraan bisa menaati aturan ganjil-genap di Jakarta.
"Kami harap dalam seminggu ini masyarakat yang biasa melintasi 12 ruas jalan tambahan ganjil-genap, bisa menaati dan mengikuti arahan petugas. Sebab di 13 ruas jalan sudah dilakukan legal law enforcement-nya," ucap Syafrin.
Sedangkan untuk sanksi ganjil-ganjil, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksinya berupa penilangan dengan denda maksimal Rp 500.000.
Sebelumnya dari keterangan Kepolisian,
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR