GridOto.com - Aturan terkait pembelian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite akan mengalami perubahan pada 2022.
Hal tersebut nantinya tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Untuk sekarang, draf revisi aturan itu sudah diserahkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dengan begitu untuk sekarang, BPH Migas dan Pertamina hanya tinggal menunggu lampu hijau dari Presiden Jokowi.
"Sudah disampaikan oleh Pak Menteri ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet," ujar Erika Retnowati selaku Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (09/06/2022).
Lebih lanjut ia menyatakan dalam revisi Perpres 191/2014, BBM jenis Solar tetap dimasukkan dalam kategori Jenis BBM Tertentu (JBT).
Sementara untuk Pertalite nantinya dikategorikan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), supaya bisa disalurkan ke masyarakat yang berhak.
Jika revisi ini diresmikan, BPH Migas bersama Pertamina jelas bakal mengeluarkan teknis pembelian khusus untuk BBM bersubsidi.
Mengingat salah satu poin dalam draf revisi Perpes tersebut adalah pemanfaatan teknologi digital untuk pembelian Pertalite, yakni lewati aplikasi MyPertamina.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR