GridOto.com - Ada Sebanyak 200 kendaraan bermotor yang belum membayar pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) terjaring razia di Kota Depok, pada Selasa (7/6/2022).
Razia digelar Samsat Depok 1 di Jalan Boulevard Grand Depok City dengan melibatkan personil gabungan dari P3D Wilayah 2 Cinere, kepolisian, Dishub Depok, Jasa Raharja, BKD Depok dan Bank BJB.
"Kalau kemarin kita sudah melakukan penjaringan sekitar 600 kendaraan, yang belum membayar atau tidak membayar pajak sekitar 200 kendaraan," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Samsat Depok 1, Dadi Darmadi, di Jalan Boulevard Grand Depok City, Rabu (8/6/2022).
Dadi menuturkan, target pendapatan pajak kendaraan bermotor per tahun 2022 pada Samsat Depok 1 mencapai Rp 462 miliar.
Adapun Samsat Depok 1 mencakup enam Kecamatan, yakni Cimanggis, Tapos, Sukmajaya, Cilodong, Beji, dan Pancoran Mas.
Ia mengatakan tujuan dari pelaksanaan operasi terpadu penertiban kendaraan bermotor ini adalah untuk membangun kesadaran masyarakat Depok dalam memenuhi kewajibannya membayar pajaknya.
Meski begitu, ia menjelaskan operasi yang dilaksanakan hanya bersifat imbaun agar masyarakat mau patuh dan tertib bayar pajak.
Lantas jika Kota Depok sudah melakukan penindakan razia pajak, Jakarta kapan?
Baca Juga: Wih Honda Brio Bekas Tahun 2014-2015 Dijual Mulai Rp 90 Jutaan
Dihubungi secara terpisah , Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari berikan penjelasan.
"Untuk penindakan wilayah Jakarta hingga saat ini belum ada," tutup Wahyu kepada GridOto.com.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR