GridOto.com - Selama dua hari pemberlakuan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menegur sebanyak 908 pengendara.
Mereka rata-rata pengendara yang melintas di 13 ruas tambahan ganjil genap.
Para pengendara tidak diberikan sanksi, namun hanya diberikan teguran karena sistem teguran ini masih akan diberlakukan hingga 12 Juni 2022.
"Tahap uji coba perluasan gage penindakan dilaksanakan tanpa tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, Rabu (8/6/2022).
Jamal memyebut, jumlah personil yang terlibat pengawasan ada sebanyak 89 personel, dengan rincian 60 Ditlantas Polda Metro Jaya, dan 29 dari Dinas Perhubungan.
Sekadar informasi, mulai tanggal 13 Juni 2022, para pengendara yang masih melintas di jalur ganjil genap akan dikenakan sanksi bila tanggal dan nomor pelat tak sesuai.
Sanksi yang dikenakan bisa sanksi manual oleh petugas yang ada di lapangan, maupun dengan dilakukan dengan sistem e-tilang melalui kamera CCTV yang tersebar di 12 titik pemberlakuan sistem ganjil genap.
Seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan gage di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi.
Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Baca Juga: Ganjil-Genap Sudah Diterapkan Hari Ini, Polisi Sebut Pelanggar Masih Diberi Teguran
Sementara bagi Sobat yang belum tahu, berikut adalah 13 ruas tambahan perluasan ganjil genap:
1 Jalan Gajah Mada
2 Jalan Pintu Besar Selatan
3 Jalan Majapahit
4 Jalan Hayam Wuruk
5 Jalan Medan merdeka Barat
6 Jalan Suryopranoto
7 Jalan Balikpapan
8 Jalan Kyai Caringin
9 Jalan Pramuka
10 Jalan Salemba Raya sisi Barat
11 Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
12 Jalan Kramat Raya
13 Jalan Stasiun Senen
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR