GridOto.com - Terhitung sejak Senin (6/6/2022), Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil-genap atau gage di 26 titik kawasan.
Sebelumnya, penerapan aturan gage tersebut dilaksanakan hanya di 13 titik.
Dari hasil penerapan tersebut, Polda Metro Jaya mencatat ada 218 pengendara roda empat yang melanggar aturan tersebut.
Namun, pengemudi yang melanggar untuk sementara hanya diberikan sanksi teguran.
"Jadi jumlahnya ada 218 teguran gage di 13 kawasan baru ganjil-genap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (7/6/2022).
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menilai bahwa penindakan baru akan diberlakukan mulai tanggal 13 Juni 2022.
Ini dia hasil teguran simpatik ganjil-genap (pukul 06.00 s/d 10.00 WIB jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (6/7/2022).
1. Jakarta Pusat : 51 teguran
2. Jakarta Utara :
3. Jakarta Barat : 122 teguran
4. Jakarta Selatan :
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR