GridOto.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa peraturan mengenai pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite telah masuk tahap akhir.
Adapun dalam kebijakan tersebut kendaraan mewah nantinya tidak dapat membeli BBM Pertalite guna memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran.
"Saat ini masih finalisasi Perpres 191/2014, untuk menentukan kriteria konsumen yang boleh konsumsi Solar dan Pertalite," kata Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas kepada GridOto.com, Senin (6/6/2022).
Ia menjelaskan, setelah peraturan tersebut rampung akan diadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Nantinya pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite akan diatur menggunakan aplikasi MyPertamina agar sesuai kriteria yang ditentukan.
Untuk itu, ke depan masyarakat harus memiliki akun dan melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi MyPertamina.
"Betul, rencana pakai aplikasi MyPertamina," terang Saleh.
Pengaturan pembelian BBM bersubsidi ini akan dimuat dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Meski diklaim telah masuk tahap akhir, Saleh tidak menyebut secara detail kapan aturan ini akan selesai direvisi.
Baca Juga: Hingga Akhir Tahun Pengamat Prediksi Defisit 8 Juta Kilo Liter Pertalite
Sebagai informasi, adanya pembatasan ini terkait dengan isu subsidi bahan bakar yang makin membesar seiring kenaikan harga dasar minyak.
Selain itu, perbedaan harga antara Pertamax dan Pertalite yang cukup signifikan juga menjadi salah satu faktor adanya pembatasan ini.
Dengan perbedaan yang cukup tinggi tersebut, ditengarai memicu perpindahan penggunaan dari Pertamax ke Pertalite.
Juga isu lingkungan hidup yang semakin mengkhawatirkan dengan konsumsi BBM yang tidak ramah lingkungan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR