Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil-Genap Sudah Diterapkan Hari Ini, Polisi Sebut Pelanggar Masih Diberi Teguran

M. Adam Samudra - Senin, 6 Juni 2022 | 11:30 WIB
Polisi memberikan sanksi tilang kepada suami Dewi Persik,  Angga Wijaya, yang melanggar aturan ganjil-genap di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
TribunJakarta.com
Polisi memberikan sanksi tilang kepada suami Dewi Persik, Angga Wijaya, yang melanggar aturan ganjil-genap di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

GridOto.com - Sejumlah 25 ruas jalan di DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap (gage) mulai diterapkan hari ini, Senin (6/6/2022).

Perluasan ganjil-genap tersebut dilakukan karena volume kendaraan meningkat akibat PPKM Pandemi Covid-19 di Ibu Kota RI tersebut ditiadakan.

Kebijakan ini juga sudah sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Ganjil-genap ini akan berlaku mulai dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB serta pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menyebut hingga saat ini pihaknya masih mendata para pengendara yang melanggar pada masa uji coba.

"Masih di data, tanggal 6- 12 Juni 2022 adalah uji coba di 13 kawasan perluasan yang baru. Jadi penindakan hanya teguran dan himbauan," kata AKBP Jamal Alam, Senin (6/6/2022).

"Khusus di kawasan 13 yang baru untuk penindakan dimulai tanggal 13 Juni," sambungnya.

Pengemudi mobil yang melanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dijatuhi sanksi tilang dan denda administratif, seperti diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut mengatur, pengendara mobil yang melanggar ganjil genap akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

GanjilBaca Juga: Penindakan Berlaku Esok Hari, Pengamat Sebut Ganjil-Genap Gak Ampuh Atasi Kemacetan Jakarta

Berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas (Lalin) dengan Sistem Gage yakni:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan 

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto 

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa