GridOto.com - Pihak kepolisian menjelaskan pihaknya telah menangkap pelaku penganiayaan di pinggir jalan tol Gatot Subroto arah Cawang yang memakai pelat RFH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan, jika pihaknya telah menangkap terduga pelaku.
"Iya benar, pelaku sudah ditangkap," kata Endra kepada GridOto.com, Minggu (5/6/2022).
Ia menyebut Justin Frederick merupakan anak anggota DPR atas nama Indah Kurnia.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dari kejadian tersebut adalah mobil pelaku pemukulan yang diketahui berkode khusus RFH.
Lantas apa sebenarnya maksud dari RFH dan beberapa kode lainnya pada pelat nomor kendaraan?
Awalan huruf RF pada pelat nomor kendaraan merupakan TNKB Khusus.
Kode RF ini merupakan singkatan dari Reformasi, yang digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, dijelaskan TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Baca Juga: Pengendara Mobil Pelat RFH Pelaku Pemukulan yang Viral Sudah Ditangkap Polisi
Kode tersebut adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretarian Negara dan kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara Eselon I.
RFD, RFL, dan RFU
Ketiga kode tersebut dikhususkan untuk pejabat dari tiga matra TNI, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI Au.
RFP
Kode ini diperuntukan bagi pejabat Polri. Kepanjangan kode pelat nomor ini adalah Reformasi Kepolisian.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR