Pasalnya, kebijakan ini hanya memindahkan lokasi penumpukan kendaraan ke ruas jalan yang lain.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menyebut dengan adanya perluasan ganjil-genap, kemacetan hanya akan beralih ke jalan alternatif.
"Apalagi kalau melihat kondisi riel bahwa pada umumnya jalan yang ada di Jakarta terutama pada jam-jam sibuk sudah mengalami over kapasitas," tuturnya.
Dia menjelaskan, sejatinya kebijakan perluasan ruas ganjil-genap ini harus diikuti dengan adanya Electronic Road Pricing (ERP).
"Solusinya untuk mengurai kemacetan harus ada program pembatasan lalu lintas yang lebih efektif dengan memberlakukan ERP, tarif parkir tinggi, pemberian fasilitas kredit kendaraan yang lebih selektif dan penataan angkutan umum dari aspek kuantitas dan kualitas," ucapnya.
Ia juga menilai perlu adanya pelayanan angkutan umum di jalur tersebut.
Dengan begitu, tujuan Pemprov DKI Jakarta yang mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum dapat tercapai.
Selain mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum belum tercapai, perluasan ganjil-genap ini juga dianggapnya tidak mengurangi polusi di DKI Jakarta.
Karena tujuan penerapan kebijakan ini ialah agar lingkungan Jakarta bisa lebih baik.
Sebelumnya, Polisi akan melakukan uji coba penindakan di 14 titik baru zona ganjil-genap di Jakarta pada 6-12 Juni 2022.
KOMENTAR