GridOto.com - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang akan terasa mudah jika anda mengikuti proses pengurusan sesuai prosedur berlaku dan resmi.
Pasalnya SIM merupakan syarat utama bagi warga untuk memperoleh izin berkendara.
Pengendara yang tidak memiliki SIM akan mendapat denda jika terjaring razia kepolisian.
Selain itu, bagi pengendara yang sudah memilikinya juga harus selalu menjaga dan membawanya dengan aman agar terhindar dari kehilangan SIM.
Kehilangan barang tertentu tidak pernah terpikirkan oleh diri sendiri, karena terkadang barang tersebut hilang secara tidak sengaja.
Biasanya orang akan menyimpan SIM di dompet bersama dengan KTP dan benda lainnya. Permasalahannya adalah ketika dompet hilang otomatis isinya juga ikut raib.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah ketika SIM hilang kita perlu melakukan foto ulang?
Menanggapi hal tersebut, AKBP Roby Septiadi selaku Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri berikan penjelasan.
"Iya benar, jadi bagi pemilik SIM yang hilang perlu melakukan foto kembali. Untuk biayanya sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM," kata Roby saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (4/6/2022).
Baca Juga: Ambil SIM atau STNK Setelah Tilang Tak Perlu Antre Lagi, Bisa COD Nih
Sekadar informasi, biaya perpanjang SIM ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk diketahui juga, perpanjang SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Apabila perpanjangan dilakukan lewat dari masa berlaku, maka pengendara harus membuat SIM baru
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR