GridOto.com - Korlantas Polri menargetkan seluruh kendaraan bermotor akan menggunakan pelat nomor dengan dasar warna putih pada 2027.
Saat ini pelat tersebut sudah dapat digunakan secara bertahap untuk kendaraan baru.
"Di tahun 2022 ini sudah saya sampaikan, tetapi kan harus dengan lelang, lelangnya sudah berjalan," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (31/5/2022).
"Mudah-mudahan secepatnya, bulan Juni-Juli sudah bisa kita gunakan, target saya 2027 nanti semua sudah menggunakan TNKB dengan bahan dasar terang," ungkapnya lagi.
Yusri menjelaskan, saat ini proses pelelangan untuk pengadaan barang dan jasa sudah rampung.
"Lelang sudah berjalan, sudah ada pemenangnya. Jadi kita akan serempak secara bersama se Indonesia, kita saat ini tengah menyusun, sehingga tidak ada prioritas misalnya Jawa dulu atau dimana. Mudah-mudahan secepatnya karena kita harus cetak. Tapi untuk saat ini yang kami prioritaskan terlebih dahulu seperti kendaraan baru," ungkapnya.
Sekadar informasi, perubahan pelat nomor jadi warna putih itu untuk mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45, akan ada empat warna dasar pelat nomor kendaraan, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
Baca Juga: Beli Online Jelas Melanggar, Bagimana Jika Pelat Nomor Resmi Hitam Diubah Jadi Putih?
Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagikendaraan umum.
Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah.
Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR