Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bagaimana Mengurus Alamat STNK Beda dengan KTP?

M. Adam Samudra - Sabtu, 4 Juni 2022 | 07:45 WIB
Perpanjangan STNK kendaraan nanti wajib tercatat sebagai peserta BPJS aktif
Wisnu/GridOto.com
Perpanjangan STNK kendaraan nanti wajib tercatat sebagai peserta BPJS aktif

GridOto.com - Data yang terdapat di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya merujuk pada kartu identitas lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, tidak jarang masyarakat yang mengubah data tersebut dengan berbagai alasan, salah satunya pindah alamat yang masih satu wilayah.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menyebut bagi masyarakat yang ingin menganti alamat STNK bisa dilakukan ketika bayar pajak.

"Jadi ketika membayar pajak 1 tahunan atau ganti kaleng (5 tahunan) alamat bisa direvisi sekalian membawa KTP dengan alamat baru," kata Dianari kepada GridOto.com, Jum'at (3/6/2022).

Lantas syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di STNK apa saja?

"Persyaratannya cukup mudah yakni melakukan cek fisik dan membawa BPKB, KTP dan STNK asli," ungkapnya.

Biaya Pindah Alamat STNK dan BPKB Motor Beda Provinsi
 
Banyak orang ingin mengetahui tentang berapa biaya pindah alamat STNK dan BPKB motor.
 
Karena terkadang mengurus perpindahan alamat menggunakan jasa orang lain jauh lebih mahal bisa 2x lipat.
 
STNK dan BPKB merupakan surat resmi kepemilikan kendaraan sehingga nama pemilik di dalamnya harus diperhatikan.
 
Memiliki kendaraan atas nama orang lain memang diperbolehkan namun merepotkan jika harus membayar pajak.
 
Sebagai pemilik kendaraan pelajari bagaimana cara melakukan mutasi alamat untuk kendaraan pribadi.
 
Lengkapi formulir dan juga berkas atau dokumen sebagai syarat perpindahan ke samsat kemudian ikuti arahan selanjutnya.
 
Baca Juga: Gercep! AHASS Jateng Gelar Servis Gratis untuk Korban Banjir Rob di Semarang, Syaratnya Cuma Bawa STNK dan KTP

Sebenarnya pemerintah sendiri sudah mengatur seluruh biaya pindah alamat STNK dan BPKB motor dalam PP No 60 tahun 2016.

Peraturan tersebut mengatur tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya-biaya yang harus dikeluarkan antara lain :
 
1. Penerbitan STNK roda 2 atau 3 : Rp 100.000
2. Penerbitan STNK roda 4 atau lebih : Rp 200.000
3. Penerbitan TNKB roda 2 atau 3 : Rp 60.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
4. Penerbitan TNKB roda 4 atau lebih : Rp 100.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
Dari rincian biaya pindah alamat STNK dan BPKB motor beda Provinsi tersebut tidak bisa dijadikan patokan.
 
Karena kepengurusan antar provinsi bisa saja ada biaya-biaya tambahan sehingga siapkan dana lebih.
 
 
 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa