Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Online Jelas Melanggar, Bagimana Jika Pelat Nomor Resmi Hitam Diubah Jadi Putih?

M. Adam Samudra - Jumat, 3 Juni 2022 | 16:30 WIB
Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.
Facebook
Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.

GridOto.com - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengingatkan masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti pelat kendaraan bermotor menjadi warna putih dengan cara membeli secara daring atau online.

Pelat putih akan diterbitkan Polri sehingga masyarakat cukup membayarkan kewajiban, seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi, ganti nomor pelat, atau membeli kendaraan baru.

"Enggak usah terlalu bernafsu, masyarakat ikuti aturan,kok cepat kali ingin ganti pelat beli di online; yang keluarkan pelat itu kan polisi, jangan melalui online,"kata Yusri kepada GridOto.com belum lama ini.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika pelat hitam dasar putih yang dikeluarkan kepolisian (pelat asli) diubah kedasar putih tulisan hitam, apakah boleh dan akan ditilang?

"Jangan diubah, sabar saja nanti juga pakai putih sendiri, karena bahannya khusus," ungkap Yusri.

Sementara hal lain disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyatakan bahwa pelat nomor asli yang diubah menjadi putih tidak akan ditindak.

"Kalau kasusnya demikian tentu tidak akan ditilang, tidak ada alasan bagi Polri untuk menilang. Sepanjang spesifikasi teknisnya terpenuhi," kata Taslim kepada GridOto.com, Jum'at (3/6/2022).

Sekadar informasi, bahwa bagi masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dianggap melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".

Pelat putih diterapkan mulai Juni

Penggunaan pelat kendaraan bermotor dasar warna putih itu akan dilakukan secara bertahap mulai Juni 2022.

Kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor tersebut adalah kendaraan baru dibeli, kendaraan bayar pajak lima tahunan, kendaraan mutasi pindah wilayah, serta kendaraan ganti nomor pelat dengan nomor pilihan.

"Ini bertahap,enggak ujug-ujug 2022 semua kendaraan bermotor pelat putih,enggak;yang (kendaraan) baru dulu, kendaraan bermotor pajak lima tahunan," kata Yusri.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa