Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dianggap Lalai, Sopir Bus Sugeng Rahayu yang Melintang di Jalan Madiun-Surabaya Jadi Tersangka

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 1 Juni 2022 | 21:35 WIB
Bus Sugeng Rahayu terguling dan berakhir dalam posisi melintang di Madiun
Surya.co.id/Sofyan Arif Chandra Sakti
Bus Sugeng Rahayu terguling dan berakhir dalam posisi melintang di Madiun

GridOto.com - Bus Sugeng Rahayu mengalami kecelakaan dan berakhir dalam posisi melintang di tengah jalan.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Madiun-Surabaya Desa Jeruk Gulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Selasa (31/5/2022).

Melansir Ntmcpolri.info, Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Roni Susanto mengatakan, sopir bus Sugeng Rahayu berpelat nomor W 7216 UZ ditetapkan sebagai tersangka.

Pria tersebut bernama Suwarto (55) warga Tingkir, Salatiga.

Ia mengendarai bus Sugeng Rahayu ini dengan jurusan Surabaya-Yogyakarta.

Dari hasil keterangan sejumlah saksi dan sopir bus, kronologi kejadian berawal saat bus Sugeng Rahayu ini melaju dari arah Madiun menuju Surabaya.

Bus ini mengangkut 34 penumpang beserta 3 kru yakni sopir, kernet, dan kondektur.

Disebutkan bus melaju dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam.

Sesampainya di lokasi, bus hendak menyalip bus lain yang berada di depannya.

Baca Juga: Cerita Sedih Korban Kecelakaan Beruntun Tanjakan PJR, Meninggal 3 Bulan Sebelum Menikah

Karena di depan ada truk dari arah yang sama, bus mengambil jalur kiri dari truk.

Tiba-tiba di depannya ada sebuah sepeda motor.

Guna menghindari kecelakaan dengan sepeda motor, bus kemudian membanting kemudi ke arah kanan dan akhirnya terguling.

Akibatnya 20 orang mengalam luka-luka dan dievakuasi ke RSUD Caruban.

Para penumpang rata-rata mengalami luka pada bagian kepala, pergelangan tangan, dan kaki, akibat benturan saat terjadi kecelakaan.

Karena tidak ada yang luka parah, para kroban kecelakaan diperkirakan hari ini bisa dipulangkan untuk rawat jalan.

Sedangkan penumpang lain yang selamat langsung melanjutkan perjalanan dengan bus lain.

Suwarto dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Fendi
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

FAST Punya Alat Pemadam Untuk EV, Ada Selimut Tahan Api dan Ballistic

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa