GridOto.com - Polres Bogor berlakukan aturan ganjil genap dan one way di Puncak, Rabu (01/06).
Penerapan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.
Kabarnya, Polres Bogor akan memberlakukan aturan ganjil genap di jalur Puncak selama 24 jam nonstop.
Melansir ntmcpolri.info, aturan ini diterapkan untuk meminimalisir arus kendaraan menuju dan dari Puncak.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana menjelaskan, aturan ini sudah berlaku sejak Selasa (31/05) siang.
Bila dihitung sejak Selasa, artinya penerapan ganjil genap di jalur Puncak sudah berlaku dua hari sob.
"Aturan ini juga berlaku untuk semua kendaraan, termasuk motor dan mobil pribadi," buka Iptu Ketut Lasswarjana.
Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan, pihak Polres Bogor juga memberlakukan one way secara situasional.
"Aturan satu arah ini akan dibuat apabila terjadi kemacetan di daerah Puncak selama tanggal merah," lanjutnya.
Baca Juga: Mau Liburan Ke Puncak, Bogor Ini Jadwal Ganjil Genap Besok
Menurutnya, kalau ada kepadatan arus lalu lintas maka one way bisa saja langsung diterapkan.
"Tapi kalau tidak ada kepadatan, kami tidak akan melakukan one way," papar KBO Satlantas Polres Bogor.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR