GridOto.com - Sistem tilang elektronik menggunakan handphone atau ETLE Mobile resmi berlaku di Solo, Jawa Tengah (Jateng).
ETLE Mobile sendiri resmi diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng sejak pertengahan Mei 2022.
Meski resmi diberlakukan, tak semua personel polisi bisa melakukan penilangan melalui ETLE Mobile sob.
Misal di Solo, kurang lebih ada 14 personel Satlantas Polresta Solo yang diperbolehkan dan dibekali ponsel ETLE Mobile.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Santoso dikutip dari TribunSolo.com.
"Personel yang mendapat surat tugas bisa mengambil gambar pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Mobile," buka Santoso.
Santoso menjelaskan, dalam sehari kurang lebih ada 20 hingga 50 pelanggar yang tertangkap kamera ETLE Mobile di Solo.
"Pelanggar tersebut akan diproses seperti sistem ETLE biasa, yakni surat tilang dikirim ke alamat sesuai kendaraan," tuturnya.
Dari semua pelanggaran yang tertangkap ETLE Mobile, yang paling banyak adalah tidak menggunakan safety belt.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR