GridOto.com - Motor berknalpot bising atau knalpot brong masih marak di Cimahi, Jawa Barat.
Dalam dua jam razia saja polisi sudah mengamankan ratusan motor berknalpot brong.
Melansir Korlantas.polri.go.id, Satlantas Polres Cimahi melakukan razia sepeda motor berknalpot bising dan tanpa memiliki dokumen resmi, di kawasan wisata Lembang Kabupaten Bandung Barat, Minggu (29/5/2022).
Pada razia tersebut petugas berhasil menjaring 135 pelanggar.
Polisi pun menyita kendaraan tersebut dan diangkut menggunakan truk khusus.
Terlihat sebagian sejumlah pengendara sekaligus pemilik, hanya bisa pasrah saat kendaraan berknalpot bising dan tak memiliki dokumen sah diangkut sekaligus disita petugas.
Tak sedikit pula, pemilik kendaraan protes dan terlibat adu mulut karena tak puas dengan tindakan aparat yang mengangkut sepeda motor mereka.
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, para pemilik rata-rata mengganti knalpot standar atau original buatan pabrik dengan knalpot bising.
Motor-motor tersebut kerap meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga saat melintas.
Maka dari itu petugas mengangkut motor pelanggar.
AKP Sudirianto menyebutkan, para pelanggar bisa mengambil motornya kembali.
Namun mereka harus menunjukkan surat-surat kendaraan dan mengganti knalpotnya dengan standard pabrikan.
“Untuk mengambil sepeda motornya, para pelanggar wajib membawa knalpot standar ke Mapolres Cimahi jika ingin sepeda motornya kembali dengan memperlihatkan dokumen sah kendaraan,” tuturnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR