GridOto.com - Pihak kepolisian khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merilis wilayah terbaru titik ganjil-genap di Jakarta.
Sekadar informasi, sebelumnya zona ganjil-genap diberlakukan di 25 titik, kini bertambah jadi 26 titik.
Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Peneggakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto pun membenarkan lokasi tersebut.
"Iya benar, tadinya hanya 13 kawasan saja sekarang jadi 26 kawasan," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Sabtu (28/5/2022).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperluas kebijakan ganjil genap di 25 titik ruas jalan.
Ganjil genap di 25 titik ini bakal diterapkan mulai 6 Juni 2022.
Berdasarkan data kinerja lalu lintas yang dihimpun Dishub DKI, bahwa telah terjadi peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25 persen.
Hal inilah yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di Jakarta.
Baca Juga: Ada Rencana Gage Kembali Diterapkan di 25 Ruas Jalan, ITW Justru Beri Komentar Menohok
Nah, biar gak kena tilang ini dia daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl MT Haryono
9. Jl Gatot Subroto
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Hayam Wuruk
16. Jln Gajah Mada
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jln Stasiun Senen
26. Jl Kramat Raya
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR