GridOto.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), merencanakan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih dimulai Juni 2022.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, akan berubah menjadi putih dengan tulisan hitam.
Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Namun, dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapat jenis pelat nomor tersebut.
Lantas apakah wilayah Jakarta sudah mendapat jatah material pelatnya?
Menanggapi hal itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Anrianto berikan penjelasan.
"(Untuk wilayah Jakarta) belum didistribusikan ke Samsat," kata Anrianto melalui pesan singkatnya, Jumat (25/5/2022).
Sementara itu, Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan menyebut untuk pelat putih berlaku per 1 Juni 2022.
"Mulai berlaku pada tanggal 1 Juni dan diberlakukan secara bertahap," kata Dianari dihubungi secara terpisah.
Baca Juga: Gunakan Motor Pelat Merah, Pelaku dengan Pede Curi Helm di Kantor Pengadilan Agama
Menurutnya pihak kepolisian akan mengutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan sebagai kendaraan yang lebih dulu memakai pelat nomor putih secara bertahap.
"Bila kendaraan perpanjangan pas 5 tahun maka akan ganti dengan pelat putih. Sedangkan untuk perpanjangan tahunan tidak ganti pelat menunggu hingga ganti per 5 tahun," tuturnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR