GridOto.com - Polisi berlakukan aturan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/05/2022).
Aturan ganjil genap ini diterapkan Satlantas Polres Bogor untuk meminimalisir penumpukan kendaraan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana.
"Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Permenhub 84," buka Ketut Laswarjana dikutip dari Ntmcpolri.info.
Ketut menjelaskan, ganjil genap ini diberlakukan di beberapa titik sehari sebelum libur Kenaikan Isa Almasih yang jatuh pada Kamis (26/05).
"Lebih tepatnya, aturan ini diberlakukan sejak Rabu (25/05) siang," lanjut Ketut.
Ia mengatakan, pemberlakuan aturan ganjil genap ini diberlakukan hingga akhir pekan ini.
Untuk jam pemberlakuannya, aturan ganjil genap di arus Puncak akan dimulai pukul 14.00 WIB setiap harinya.
"Mulai Jumat hingga Minggu (27-29/05) jam pemberlakuannya 14.00 WIB hingga 24.00 WIB," tutur Ketut.
Baca Juga: Ada Rencana Gage Kembali Diterapkan di 25 Ruas Jalan, ITW Justru Beri Komentar Menohok
Saat ditanya soal one way, Ketut mengatakan mau lihat kondisi di lapangan terlebih dulu.
"Apabila arus lalin di lapangan padat, kami akan memberlakukan one way," pungkasnya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR