GridOto.com - Selain kamera statis, Korlantas Polri tengah menggencarkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile.
Dengan adanya ETLE Mobile ini, pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE statis juga dapat ditilang.
Dengan adanya mekanisme tilang elektronik berbasis mobile ini, praktis polisi dan pelanggar tak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya berikan penjelasan.
"Jadi ETLE itu ada 3, yang pertama ETLE statis dimana ETLE yang dipasang secara permanen pada titik- titik rawan kamseltibcar lantas. Ada juga ETLE Portabel yang digunakan secara berpindah pindah oleh petugas," kata Kombes Pol I Made kepada GridOto.com, Rabu (25/5/2022).
"Dan terakhir adalah ETLE Mobile perangkat elektronik yang dipasang pada kendaraan atau perangkat HP khusus yang digunakan secara bergerak," sambungnya.
Menurut Made, ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh ETLE Mobile ini.
Baca Juga: Berlaku di Jawa Tengah, Polisi Tilang Pelanggar Pakai Kamera HP, Begini Syaratnya
Namun semua pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang kasatmata.
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, ialah antara lain pelanggaran yang kasatmata.
Seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasatmata lainnya.
"Riset ETLE Mobile berupa HP dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah," ucapnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR