Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai Soal Tilang Elektronik Lewat HP, Ini Penjelasan Korlantas Polri

M. Adam Samudra - Rabu, 25 Mei 2022 | 09:20 WIB
ETLE Mobile
NTMC Mobile
ETLE Mobile

GridOto.com - Selain kamera statis, Korlantas Polri tengah menggencarkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile.

Dengan adanya ETLE Mobile ini, pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE statis juga dapat ditilang.

Dengan adanya mekanisme tilang elektronik berbasis mobile ini, praktis polisi dan pelanggar tak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya.

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya berikan penjelasan.

"Jadi ETLE itu ada 3, yang pertama ETLE statis dimana ETLE yang dipasang secara permanen pada titik- titik rawan kamseltibcar lantas. Ada juga ETLE Portabel yang digunakan secara berpindah pindah oleh petugas," kata Kombes Pol I Made kepada GridOto.com, Rabu (25/5/2022).

"Dan terakhir adalah ETLE Mobile perangkat elektronik yang dipasang pada kendaraan atau perangkat HP khusus yang digunakan secara bergerak," sambungnya.

Menurut Made, ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh ETLE Mobile ini.

Baca Juga: Berlaku di Jawa Tengah, Polisi Tilang Pelanggar Pakai Kamera HP, Begini Syaratnya

Namun semua pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang kasatmata.

Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, ialah antara lain pelanggaran yang kasatmata.

Seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasatmata lainnya.

"Riset ETLE Mobile berupa HP dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah," ucapnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa