GridOto.com - Sistem tilang elektronik atau ETLE menggunakan kamera handphone resmi berlaku di Jawa Tengah (Jateng).
Tilang elektronik menggunakan kamera handphone atau disebut ETLE Mobile adalah terobosan baru untuk menindak pelanggar.
Pemberlakukan ETLE Mobile ini disampaikan oleh Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng, Kompol M Adiel Aristo.
Kabar tersebut GridOto ketahui dari video YouTube NTMC Channel yang diunggah pada Jumat (20/05).
"Dalam kesempatan kali ini, kami akan mencoba menjelaskan dengan apa itu ETLE Mobile," buka Kompol M Adiel Aristo.
Adiel mengatakan, ETLE Mobile ini menjangkau daerah yang atau titik tertentu yang tidak terjangkau ETLE statis.
ETLE Mobile atau yang diperkenalkan dengan Mobile Go-Sigap ini memiliki alat khusus untuk menjepret pelanggar.
"Saat sedang berpatroli menggunakan motor, petugas yang dibonceng bisa memantau pelanggaran lalu lintas," tuturnya.
Setelah itu, barang bukti berupa foto akan terkirim ke petugas yang berada di kantor Ditlantas Polda Jateng.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Luncurkan Mobil INCAR, Tilang Elektronik Bakal Diperketat
Sama seperti tilang elektronik pada umumnya, pengemudi yang kedapatan melanggar akan langsung dikirimkan surat konfirmasi.
Untuk mempermudah penyelesaian tilang, pelanggar bisa melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang secara online tanpa harus datang ke kantor Polisi.
Nanti pelanggar akan mendapatkan nomor call center yang tertulis di surat konfirmasi.
Adiel menyebutkan ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi target ETLE mobile ini.
"Misal tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi tidak sesuai dengan aturan dan pelanggaran kasat mata lainnya," terang Adiel.
Untuk jumlahnya, saat ini Ditlantas Polda Jateng telah memiliki 350 unit ETLE Mobile di 35 Polres.
Dalam pengoperasiannya, ETLE mobile hanya bisa diterapkan oleh petugas yang sudah memenuhi kualifikasi saja.
"Hanya personel yang memang memiliki kualifikasi tertentu," tuturnya.
Editor | : | Panji Maulana |
Sumber | : | Youtube/NTMC |
KOMENTAR