GridOto.com - Punya Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan kewajiban bagi seluruh pengguna kendaraan.
Ini juga sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1, yang menjelaskan setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.
Meski begitu, kalau sudah punya SIM bukan berarti kita bisa seenaknya di jalanan.
Terutama bagi kamu yang belum lama punya SIM khususnya SIM C dan terhitung masih pemula, ada hal penting yang wajib diperhatikan.
“Bikers pemula perlu memiliki peningkatan kemahiran dan keterampilan, juga bisa berkembang sesuai dengan lingkungan yang sering dilaluinya," kata Oke Desiyanto, selaku Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng, dalam siaran resminya, Senin (23/5/2022).
"Serta terbiasa melakukan hal yang mengutamakan keselamatan sebagai langkah konkrit cari aman untuk diri sendiri dan orang lain," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan kalau dengan mendapat SIM, kita juga mendapat tanggung jawab yang besar.
Untuk itu Oke pun berbagi tentang hal apa saja yang harus diperhatikan oleh para bikers pemula.
Tiga bulan pertama jangan sok keras di jalan
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR