GridOto.com - Belum lama ini terjadi kecelakaan tunggal yang dialami bus pariwisata Ardiansyah dengan nomor polisi S 7322 UW, pada Senin (16/5/2022) lalu.
Ade Firmansyah sopir bus pariwisata ini pun ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712+400/A tersebut.
Berkaca dari kejadian ini, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno meminta agar pengusaha PO bus juga harus diusut.
"Sebaiknya angkutan umum (penumpang dan barang) itu jika ada kecelakaan lalu lintas harus dilakukan penyelidikan untuk memberikan efek jera? kepada siapapun yang terkait dengan kegiatan perjalanan," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/05/2022).
Hal tersebut perlu dilakukan agar pengusaha bus tidak mudah main investasi tanpa memikirkan risiko-risiko yang akan dihadapi.
Oleh karena itu, Djoko meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTF) untuk mendorong para pengusaha PO bus untuk mengurus izin ke Ditjenhubdat.
Sebab menurutnya banyak pengusaha PO bus tidak mau melakukan dengan berbagai macam alasan.
Sehingga setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum hanya berhenti menjadikan pengemudi sebagai tersangka.
"Pengemudi menjadi tumbal pengusaha yang tamak. Oleh sebab itu, tidak akan menurunkan angka kecelakaan angkutan umum jika tidak dilakukan pengusutan yang tuntas," ucap Djoko.
Djoko melanjutkan, selama ini setiap kejadian kecelakaan selalu hampir sama yakni kelelahan mengemudi.
Menurutnya kelelahan mengemudi ini disebabkan manajemen perusahaan angkutan umum yang tidak mau menerapkan sistem manajemen keselamatan (SMK).
"Perusahaan angkutan umum yang sudah menerapkan SMK dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR