GridOto.com- PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) diperkirakan akan meluncurkan Low MPV terbarunya.
Sebelumnya, wujud Hyundai Stargazer sudah tertangkap kamera tengah uji jalan di Indonesia.
Sinyalemen ini diperkuat pada laman Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
Di situ tertera varian yang akan diluncurkan juga angka Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Dari data yang terlampir, Hyundai Stargazer memiliki empat varian.
Yakni Active, Trend, Style dan Prime.
Varian dari harga termurah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tertera masing-masing Rp 155 juta, Rp 164 juta, Rp 189 juta, Rp 202 juta.
Dari angka NJKB ini bisa dicari kisaran harga on the road atau harga jual kepada konsumen, ada beberapa item pajak yang harus dibayarkan.
Menurut seorang sumber GridOto.com item itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru untuk wilayah Jakarta sebesar 12,5% dari NJKB.
Baca Juga: Mengulik Perbedaan Hyundai Palisade Sebelum dan Sesudah Facelift
Kedua adalah untuk kendaraan pertama, PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya 2 persen dari DP PKB atau Dasar Pengenaan PKB.
DPP untuk mobil Hyundai Stargazer adalah NJKB X bobot yang nilainya 1,05.
Berikutnya adalah PPN yang besarnya 11 persen.
"Per April kemarin ada kenaikan nilainya dari 10 persen ke 11 persen," ungkap sumber GridOto lagi.
Selain item pajak, ada lagi biaya yang dikenakan oleh dealer kepada konsumen.
Biaya dealer termasuk distribusi. Kisarannya sekitar 10-15 persen.
Secara simpelnya menurut sumber itu lagi, nilai NJKB yang tertera itu untuk menjadi harga on the road ditambah kisaran 60 persen.
"Itu sudah termasuk biaya lainnya seperti biasanya adanya tambahan option seperti kaca film atau aksesoris lainnya," jelas sumber itu.
Dari NJKB yang ada, untuk varian termurah yakni Rp 155 juta, maka harga on the road di kisaran Rp 248 juta.
Sementara untuk varian tertinggi di kisaran Rp 323 juta.
"Bayangan saya, harganya nanti di angka Rp 250 juta hingga 320 juta plus minus," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR