GridOto.com - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah di era digital.
Korlantas Polri memiliki program yang bernama SIM Nasional Presisi (SINAR).
Program ini dapat mempermudah dalam membuat SIM baru maupun perpanjangan secara digital.
Melalui sistem ini, pemohon tidak perlu mengantre ke kantor polisi.
Tinggal pesan lewat smartphone dan SIM akan dikirim ke rumah masing-masing.
Cara daftar SIM online ini, dapat diakses dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang dirilis Korlantas Polri.
Aplikasi ini tersedia baik di App Store dan Play Store.
Nantinya, sobat cukup menuntaskan langkah-langkah registrasi online di layanan SINAR yang terdapat pada aplikasi “Digital Korlantas Polri”.
Berikut langkah-langkah membuat SIM Baru dengan layanan SINAR, berdasarkan Digitalkorlantas.id:
Baca Juga: Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Libur Lebaran, Ini Waktunya
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
4. Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Selain membuat SIM Baru, sobat juga bisa melakukan perpanjangan SIM melalui SINAR.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan bagi yang sudah akan habis masa berlakunya:
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Cara mendaftar SIM online lewat layanan SINAR ini, sistemnya sudah sangat modern dan memudahkan.
Sebab, syarat utama yang harus diikuti pemohon adalah, cukup dengan menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Digitalkorlantas.id |
KOMENTAR