GridOto.com - Sobat yang kena tilang elektronik atau Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) enggak perlu bingung cara membayar dendanya.
Salah satunya bisa melalui Kantor Pos yang ternyata enggak ribet kok.
Seperti yang dijelaskan melalui unggahan akun Instagram @ditjenppi.kominfo.
Pertama-tama sobat datang langsung ke kantor pos terdekat.
Jangan lupa siapkan fotocopy berkas tilang dan KTP atas nama tertilang.
Kemudian isi form untuk alamat pengiriman jaminan tertilang.
Lalu lakukan pembayaran denda tilang di loket kantor pos.
Kemudian tunggu 2-3 hari ke depan untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan.
Sekadar informasi, sistem tilang elektronik sudah diberlakukan secara nasional.
Bukti pelanggarannya didapat melalui rekaman CCTV yang sudah terpasang di titik-titik tertentu.
Oleh karena itu, jangan heran ketika suatu waktu Anda menerima surat konfirmasi penilangan dari kepolisian sob.
Nantinya pada surat konfirmasi tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.
Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan.
Nantinya, pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE.
Jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggarannya, akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.
View this post on Instagram
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR