Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Gampang, Begini Cara Bayar e-Tilang Lewat Kantor Pos

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 16 Mei 2022 | 12:30 WIB
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.

GridOto.com - Sobat yang kena tilang elektronik atau Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) enggak perlu bingung cara membayar dendanya.

Salah satunya bisa melalui Kantor Pos yang ternyata enggak ribet kok.

Seperti yang dijelaskan melalui unggahan akun Instagram @ditjenppi.kominfo.

Pertama-tama sobat datang langsung ke kantor pos terdekat.

Jangan lupa siapkan fotocopy berkas tilang dan KTP atas nama tertilang.

Kemudian isi form untuk alamat pengiriman jaminan tertilang.

Lalu lakukan pembayaran denda tilang di loket kantor pos.

Kemudian tunggu 2-3 hari ke depan untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan.

Sekadar informasi, sistem tilang elektronik sudah diberlakukan secara nasional.

Baca Juga: Gak Ingin Ketilang ETLE di Tol Jagorawi, Pemilik Toyota Fortuner Ini Malah Dibuat Bingung Sama Data Kecepatannya

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mitsubishi Xforce Dijejalkan Teknologi Diamond Sense, Ini Fungsi dan Harganya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa