GridOto.com - Sobat yang kena tilang elektronik atau Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) enggak perlu bingung cara membayar dendanya.
Salah satunya bisa melalui Kantor Pos yang ternyata enggak ribet kok.
Seperti yang dijelaskan melalui unggahan akun Instagram @ditjenppi.kominfo.
Pertama-tama sobat datang langsung ke kantor pos terdekat.
Jangan lupa siapkan fotocopy berkas tilang dan KTP atas nama tertilang.
Kemudian isi form untuk alamat pengiriman jaminan tertilang.
Lalu lakukan pembayaran denda tilang di loket kantor pos.
Kemudian tunggu 2-3 hari ke depan untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan.
Sekadar informasi, sistem tilang elektronik sudah diberlakukan secara nasional.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR