Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Putih Bakal Berlaku di 2022, Boleh Gak Sih Jika Bahan Pelatnya Beli Lewat Online?

M. Adam Samudra - Minggu, 15 Mei 2022 | 11:59 WIB
Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.
Facebook
Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.

GridOto.com - Rencana penerapan pergantian warna dasar pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih akan dimulai pertengahan 2022.

Nantinya pelat nomor putih ini akan berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat kepemilikan pribadi.

Jelas bagi pemilik kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor putih melalui pelayanan pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK lima tahunan, pelayanan mutasi masuk, dan balik nama.

Yang menjadi pertanyaan apakah boleh jika menganti pelat nomor putih yang dibeli dari online?

Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korpantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin berikan penjelasan.

"Mana boleh, dari dulu sampai dengan hari ini jelas tidak boleh. Cuma untuk melakukan penegakan hukum di lapangan itu memang belum kita lakukan, pertama memang dasar hukumnya agak lemah," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin saat dihubungi GridOto.com belum lama ini.

"Artinya pasal apa yang harus kita kenakan, kedua jika membahas tindak pidana karena dia membuat dokumen palsu," sambungnya.

Menurutnya, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang 'diterbitkan' di pinggir jalan maupun dengan membeli di online itu jelas tidak resmi.

Seperti yang diketahui memang banyak yang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan ketika kondisi darurat misalnya: TNKB hilang.

Baca Juga: Enggak Ada Istilah Pelat Dewa, Semua Kendaraan yang Langgar Aturan Parkir di Bandara Soekarno-Hatta Diberi Surat Cinta

"TNKB itu kan bagian dari dokumen Negara yang diterbitkan oleh penyelengara Negara dan tidak boleh diterbitkan oleh sembarang orang meskipun bentuknya pelat," tegasnya.

Namun Taslim juga mengatakan bahwa kepolisian tidak akan menolak apabila ada pemilik kendaraan yang ingin mengganti ke pelat nomor putih meskipun masa berlaku pelat hitamnya belum berakhir.

Hanya saja untuk pergantian seperti ini, pemohon harus membayar lagi nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Kalau mau langsung ganti akan kami layani, tapi harus bayar PNBP-nya. Kalau tidak bayar, siapa yang mau bayar PNBP-nya? Kami tetap layani, karena memang itu hak masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Korlantas Polri memprediksi pemberlakuan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih ini sudah bisa diberlakukan sejak Maret 2022.

Hanya saja, saat ini Korlantas Polri masih menunggu persediaan pelat nomor berwarna hitam habis.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa