GridOto.com - Masyarakat yang baru pulang mudik, jika melanggar lalu lintas di luar kota misal kena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), bagaimana mengurusnya?
Perlu diketahui, saat ini sudah ada sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Misalnya kendaraan asal Bekasi, ter-capture overspeed di Jawa Tengah.
Nantinya surat konfirmasi ETLE ini akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya.
"Iya benar, surat konfirmasi akan langsung dikirim ke Bekasi," kata Made kepada GridOto.com, Kamis (12/5/2022).
Made menyebut, selama kurang lebih 3 hari, petugas back office ini akan melakukan validasi.
Kemudian memverifikasi hasil capture dari robot-robot (kamera ETLE) ini, valid/sah atau tidak.
"Kalau oleh perwira back office, yang bersertifikasi penyidik atau penyidik pembantu, menyatakan valid, maka kita siapkan surat konfirmasi yang ditandatangani oleh para kasubdit gakkum tempat locus delicti (tempat terjadinya pelanggaran) di-capture-nya pelanggaran tersebut. Kemudian selama 3 hari dikirim ke alamat sesuai database kendaraan melalui kantor pos," tuturnya.
Menurut Made, ETLE saat ini sudah standar nasional. Bahkan ETLE sudah diterapkan di 26 polda di Indonesia.
Sekadar informasi, pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara. Manual dan online.
Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro E-TLE.
Waktu pelayanannya, untuk Senin hingga Jumat sekitar pukul 08.00 hingga 16.00. Untuk Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00.
Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info.
Hanya memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.
Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tioang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Untuk selanjutnya tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR