Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Rombongan Roller Skate di Jalan Gatsu, Polisi Bakal Panggil Sang Ketua

M. Adam Samudra - Selasa, 10 Mei 2022 | 07:53 WIB
Pengguna sepatu roda berjalan di tengah jalan raya.
Twitter: @pativ7
Pengguna sepatu roda berjalan di tengah jalan raya.

GridOto.com - Video viral terkait aksi roller skate di jalan Raya, menjadi perhatian Ditlantas Polda Metro Jaya.

Aksi rombongan pesepatu roda itu menuai sorotan publik.

Bagaimana tidak, rombongan ternyata beranggotakan atlet sepatu roda yang berlatih untuk persiapan Sea Games 2021 Vietnam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal menyampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,  jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan atau pun pemain roller skate tersebut.

"Sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut karena dilakukan di jalan Raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik," kata AKBP Jamal, Selasa (10/5/2022).

"Undang - undang lalu lintas sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna Jalannya," paparnya lagi.

Untuk itu pihaknya akan menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut serta akan memanggil ketua/ penanggungjawab club roller skate tersebut.

"Kita akan  berikan himbauan edukatif agar tidak dilakukan kegiatan yang sama," paparnya.

Jamal juga menghimbau agar pemain roller skate untuk bermain/beraktifitas olah raga Roller Skate di arena yang memang sesuai peruntukkannya.

Baca Juga: Arus Balik dari Jateng Sudah Melandai, Dirlantas Bilang yang Mau ke Bandung Bisa Lewat Tol Japek

"Bisa main di Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau sejumlah tempat lainnya yang sifatnya berupa jalan lokal dalam kawasan khusus yang bukan jalan raya pada umumnya," tegasnya.

Bahkan bisa dilakukan pada waktu tertentu seperti saat Hari Bebas Kendaraan Bermoto (HBKB) dilokasi yang disediakan.

"Dalam aturan sangat jelas PP No 34 Tahun 2006 tentang jalan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan (kegiatan tertentu yang menganggu aktivitas pengguna jalan)," ucapnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa