GridOto.com - Sesuai namanya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib ada dalam kepemilikan kendaraan.
BPKB yang berbentuk buku ini hanya diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.
Tapi dalam bahasa sehari-hari, pernah kah sobat mendengar istilah 'BPKB disekolahin' yang bagi sebagian orang cukup membuat heran.
Rupanya maksud istilah BPKB disekolahin ini bukan berarti dokumen tersebut dititipkan atau ditaruh di sekolah sob.
Doni Prasetyo, owner showroom mobil bekas Marno Jaya Motor (MJM) di Jakarta Selatan mengatakan, arti BPKB disekolahin mengacu pada manfaat dokumen tersebut.
"Dalam surat-surat kendaraan, istilah disekolahin ini memang hanya untuk BPKB saja dan arti istilah ini mengacu seperti pendidikan yang mendatangkan manfaat," katanya saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Doni berujar, manfaat BPKB disekolahin yakni pemilik kendaraan bisa mendapatkan sejumlah dana dari lembaga pembiayaan.
"Jadi dengan BPKB disekolahin ini, manfaatnya bisa mendapat dana dengan cara digadai ke lembaga finance," ucapnya.
Menurut Doni, BPKB disekolahin sebenarnya memiliki istilah resmi yang kurang begitu diketahui sebagian masyarakat.
Baca Juga: Awas Jangan Disobek Ya, Ternyata Halaman Stiker Kuning di BPKB Ada Fungsinya Lho
"Disekolahin itu istilah resminya listback atau refinancing, jadi BPKB disekolahin ini hanya bisa dilakukan pemilik kendaraan yang beli secara cash atau sudah lunas kredit kendaraannya," ungkapnya.
Jadi dalam proses refinancing atau pembiayaan kembali demi mendapatkan dana dari lembaga finance, BPKB ini sebagai barang jaminan.
Lebih lanjut Doni bilang, tidak semua BPKB mobil bisa disekolahkan untuk mendapat pinjaman dana yang diinginkan.
"Kebetulan showroom kami sudah lebih dari delapan tahun bekerja sama dengan lembaga pembiayaan untuk jasa ini. Tapi tidak semua BPKB mobil bisa digadaikan karena ada standar usia mobilnya," katanya.
Standar usia mobil dalam gadai BPKB ini tergantung lembaga pembiayaannya, misalnya usia mobil maksimal 20 tahun.
"Tapi kalau lembaga finance yang dari bank kayak Sinarmas, BCA Finance, dan Mandiri Finance ada juga yang maksimal usia mobilnya 10 tahun ke bawah," terang Doni.
Usia mobil tersebut nantinya akan menentukan jumlah dana yang diterima si pemilik dari hasil gadai BPKB tersebut.
"Kalau mobil usia 10 tahun ke bawah, dana yang diterima dari gadai BPKB ini biasanya maksimal 70 persen dari harga pasaran terendahnya. Misalnya harga Toyota Avanza bekas tahun 2010 Rp 70 juta, nanti dananya akan diambil 70 persen dari harga bekasnya," terang Doni.
Tetapi jika mobilnya sudah berusia 20 tahun, dana yang diterima pemiliknya maksimal 40 persen dari harga pasaran terendah mobilnya.
Baca Juga: Beli Motor Bekas Tapi Takut Dapat BPKB Palsu, Begini Cara Bedainnya
Doni menambahkan, pemilik mobil dijamin tetap aman membawa kendaraannya meskipun BPKB miliknya sedang digadaikan
"Yang digadai kan cuma BPKB, STNK tidak. Jadi pemilik mobil tetap bisa dan aman saat bawa kendaraannya ke mana pun," tutupnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR