GridOto.com - Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih tutup selama libur Lebaran 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.
“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022,” ujar Faisal saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (6/5/2022).
Menurut Faisal, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April sampai 8 Mei 2022, akan diberikan tenggang waktu perpanjangan.
Tenggang waktu perpanjangan tersebut yakni pada 9-17 Mei 2022.
Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang lebih mudah untuk memperpanjang SIM dengan menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
"Jadi tetap bisa diperpanjang," ucapnya.
Seperti diketahui, Sinar merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca Juga: Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Libur Lebaran, Ini Waktunya
Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Melalui Sinar, proses pelayanan SIM lebih cepat dan tidak menimbulkan kerumunan. Dan pastinya dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Pemohon cukup mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store di telepon seluler. Dan mendaftarkan diri untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR