GridOto.com - Aksi penipuan saat transaksi jual-beli kendaraan bermotor dengan iming-iming harga tinggi masih marak terjadi.
Belum lama ini seorang pemuda asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) bernama Ahmad Ifnu Shobirin (19), jadi korban penipuan dengan modus tersebut.
Kisah ini berawal saat Ahmad Ifnu Shobirin hendak menjual Honda GL100 miliknya yang sudah direstorasi dengan harga Rp 13 juta.
Setelah ditawarkan melalui akun media sosial Facebook, salah seorang calon pembeli langsung mengajaknya bertemu untuk melakukan transaksi secara COD (cash on delivery).
Melansir Surya.co.id, korban beserta pelaku melakukan COD di Jalan Raya Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya pada Sabtu (23/4/2022).
Saat melakukan COD, calon pembeli ingin menjajal atau test ride Honda GL100 milik Shobirin dengan nomor polisi K-6765-FS.
Tanpa menaruh rasa curiga sama sekali, Shobirin langsung mengizinkan si pelaku untuk mencoba motornya.
Lama kelamaan ia pun merasa curiga, lantaran oknum pembeli tersebut tak kunjung kembali.
"Pelaku datang ke lokasi COD diantar menggunakan Honda BeAT," buka Ahmad Ifnu Shobirin, Minggu (24/04).
Baca Juga: Harta Karun Terbengkalai, Ratusan Motor Tua Ini Mangkrak di Semarang
Namun saat ditanya mengenai si pelaku, pengendara Honda BeAT mengaku sama sekali tidak mengenalnya.
"Katanya ketemu di jalan dan diminta untuk mengantar ke lokasi COD," tambahnya.
Mendengar dalih tersebut, Shobirin tak mudah percaya dan sempat menyergap teman pelaku.
Tapi memang apes nasibnya, teman pelaku malah keburu menggeber kencang motor yang dikendarainya untuk ikutan kabur.
"Saya langsung gugup karena tidak sanggup untuk mengejar, lantaran ia memacu motornya dengan kencang," terangnya.
Setahu Shobirin, tidak ada modus gendam yang dilakukan oleh pelaku saat pinjam motornya untuk dilakukan test ride.
Usut punya usut, si pelaku sudah menghubungi Shobirin pada Jumat (22/4/2022) atau satu hari sebelumnya.
Si pelaku tawar Honda GL100 tersebut dengan harga Rp 15,5 juta, dengan catatan transaksi harus dilakukan di suatu tempat dan waktu yang telah ditentukan atau COD.
Didampingi temannya, Shobirin mengaku sudah melaporkan kasus penipuan yang dialami ke Mapolrestabes Surabaya pada hari itu juga.
Yakni dengan nomor LP/B/536/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM yang dibuat pada Sabtu (23/4/2022) pukul 21.00 WIB.
"Ternyata ada korban lain yang tertipu oleh pelaku, tapi dilaporkan ke petugas berwajib di Sidoarjo," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pemuda Hobi Modifikasi Motor Ditipu Calon Pembeli saat COD di Surabaya, Korban; Modus Test Drive
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR