Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buntun Insiden Tabrakan KRL Vs Honda Mobilio Makin Runyam, Pemilik Bakal Dituntut Oleh KAI

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 21 April 2022 | 05:36 WIB
Kondisi Honda Mobilio yang ditabrak kereta api jurusan Jakarta-Bogor, Rabu (20/04/2022).
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Kondisi Honda Mobilio yang ditabrak kereta api jurusan Jakarta-Bogor, Rabu (20/04/2022).

GridOto.com - Buntut insiden kecelakaan KRL Commuter Line KA 1077 jururan Jakarta-Bogor dan Honda Mobilio yang terjadi di perlintasan Stasiun Citayam-Stasiun Depok kilometer 34+4/5, Jawa Barat semakin runyam.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) dikabarkan bakal melaporkan pemilik Mobilio terkait insiden kecelakaan yang terjadi pada Rabu (20/04/2022) kemarin.

Tak cuma itu, KAI juga menuntut pertanggungjawaban dari pemilik Honda Mobilio sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI mengatakan, KAI sangat menyayangkan kecerobohan pengemudi Mobilio yang tidak mendahulukan kereta api untuk melintas.

Akibatnya, terjadi kecelakaan yang membuat jadwal perjalanan KRL terganggu dan menghambat aktivitas masyarakat pada pagi hari.

Terlebih, jadwal perjalanan sejumlah KRL lain juga jadi molor karena harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses evakuasi Honda Mobilio yang terlibat kecelakaan.

Ditambah, sarana KRL yang ada di lokasi kejadian juga diketahui mengalami kerusakan.

"KAI akan menuntuk pengemudi Honda Mobilio untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," paparnya, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (20/04/2022).

Ia menambahkan, seharusnya seluruh pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melewati perlintasan sebidang.

Baca Juga: Honda Mobilio Ringsek Tertabrak KRL Jakarta-Bogor, Lalu Lintas Macet, Perjalanan Kereta Terganggu

Baca Juga: Fakta Baru Insiden KRL Jakarta-Bogor Versus Honda Mobilio, Korban Selamat Sebelum Tabrakan Terjadi

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124.

Dijelaskan alau pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, para pengendara diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian ditambah pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disebutkan kalau pegemudi diwajibkan berhenti ketika ada tanda kereta api melintas.

Seperti sinyal suara, palang pintu kereta api yang diturunkan atau isyarat lainnya.

Tak sampai situ, pengendara juga diharuskan mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.

Terjadinya insiden tersebut, KAI bersaja Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan pihak lainnya memutuskan untuk menutup perlintasan liar yang jadi lokasi insiden kecelakaan agar kejadian serupa tak terjadi.

"KAI Mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, pastikan jalur yang dilalui sudah aman dan jangan lupa untuk tengok kanan kiri serta patuhi rambu-rambu yang ada," pungkas Joni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Terlibat Kecelakaan KRL di Daerah Citayam.

Editor : Hendra
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suzuki Luncurkan Varian Anyar Jimny, Cuma 100 Unit Harga Enggak Sampai Rp 500 Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa