GridOto.com - Pemerintah akan membatasi operasional kendaraan berat dan angkutan barang di Lintas Pantai Utara (Pantura) Jawa.
Termasuk di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang juga dilintasi jalur Pantura.
Melansir Korlantas.polri.go.id, Satlantas Polres Pati, melalui Kaur Bin Ops, Ipda Muslimin memaparkan, pihaknya akan membatasi kendaraan angkutan dan berat yang melintas di wilayahnya.
Walaupun diperkirakan wilayah Pati tak akan mengalami peningkatan jumlah pemudik di tahun 2022.
Keputusan ini merujuk instruksi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Untuk antisipasi lonjakan pemudik, kami akan membatasi operasional kendaraan barang, agar tidak menimbulkan kemacetan, ” ucap Ipda Muslimin, Kamis (14/4/2022).
Soal tanggal dan waktu penerapannya, pihak Satlantas Polres Pati belum memberikan informasi.
Nantinya pemberlakuan pembatasan ini akan diterapkan menunggu keputusan langsung dari pusat.
”Untuk tanggal pemberlakuannya, kami masih menunggu instruksi dari Kementerian Perhubungan,” jelas dia.
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2022, Segini Biaya Servis dan Harga Spare Part Toyota Avanza di Bengkel Umum
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR