GridOto.com - Kebijakan ganjil genap di jalan tol, bakal diterapkan untuk kendaraan pribadi saat momen mudik Lebaran tahun ini.
Jadi untuk para pemudik sebaiknya lihat kalender dan lakukan persiapan matang, sebelum melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Namun para pemudik tidak perlu cemas apabila memang terpaksa menggunakan mobil pribadi dengan nomor polisi yang tak sesuai tanggal.
Sebab tidak ada sanksi tilang dari petugas di lapangan, walaupun kebijakan ganjil genap di tol diberlakukan.
"Kendaraan yang pelatnya tak sesuai dengan tanggal hanya akan dialihkan, menuju jalur alternatif yang tidak menerapkan aturan ganjil genap," ujar Budi Setyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat) dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (14/04/2022).
Budi pun menjelaskan, petugas dari Kepolisian juga sudah menentukan waktu dan lokasi pelaksanaan aturan ganjil genap di jalan tol ini.
Mengingat pihak Kepolisian jadi leading sector dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Kendati demikian, petugas nantinya perlu waktu untuk clearing sekitar dua jam di lokasi yang sudah ditentukan.
"Jadi nanti sangat tergantung kondisi di lapangan yang diputuskan kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polri," sebut Budi.
Baca Juga: Catat! Bukan Cuma One Way dan Contraflow, Ganjil-Genap Juga Bakal Diterapkan Saat Mudik
Baca Juga: Tips Mudah Bersihkan Mobil biar Mudik Lebaran 2022 Terasa Nyaman
Berikut lokasi dan jadwal diberlakukannya sistem one way dan ganjil genap di tol:
1. Arus Mudik
- Kamis, 28 April 2022
Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung.
- Jumat, 29 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung.
- Sabtu, 30 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung.
- Minggu 1 Mei 2022
Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung.
2. Arus Balik
- Jumat, 6 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari KM 414 GT Kalikangkung hingga KM 47 tol Jakarta-Cikampek.
- Sabtu, 7 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari KM 414 GT Kalikangkung sampai KM 3 GT Halim.
- Minggu, 8 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari KM 414 GT Kalikangkung sampai KM 3 GT Halim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelanggar Aturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran Tidak Terkena Sanksi Tilang.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR