Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yamaha V-Ixion Gunakan Stoplamp Putih Viral, Siap-siap Pemilik Bisa Mendekam di Penjara Nih

Dia Saputra - Selasa, 12 April 2022 | 11:57 WIB
Ilustrasi mika lampu putih di stoplamp, bikin celaka.
Tribunnews.com
Ilustrasi mika lampu putih di stoplamp, bikin celaka.

GridOto.com - Sebuah video Yamaha V-Ixion yang ganti warna lampu stoplamp viral di media sosial Instagram.

Bahkan tak sedikit juga warganet yang mengkritik pengendara V-Ixion bernomor polisi F-5132-TG itu.

Pasalnya pengendara V-Ixion berwarna hitam itu mengganti lampu stoplamp dengan warna putih yang mencolok

"Boleh batalin puasa dulu apa tidak gaes," tulis akun Instagram @meme_otomotif di kolom deskripsi.

Hal itu lantaran pengendara Yamaha V-Ixion membuat pengguna jalan lain kesal dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Lampu stoplamp Yamaha V-Ixion yang gunakan warna putih.
instagram.com/meme_otomotif
Lampu stoplamp Yamaha V-Ixion yang gunakan warna putih.

Bahkan warganet yang melihat video unggahan @meme_otomotif juga mengaku kesal karena stoplamp-nya silau.

"Batalin puasa siapkan tenaga, terutama di kaki serta tangan untuk membuat orang itu bonyok tentunya," ungkap @eko_puji8792.

Disisi lain, pemilik akun Instagram @wulandrkl_5 mengaku kesal melihat aksi pengendara Yamaha V-Ixion itu.

"Gue yang lihat videonya aja kesel, untung motor-motor baru tidak menggunakan lampu seperti itu," tulis @wulandrkl_5.

Baca Juga: Niat Pengendara V-Ixion Mau Menyeberang Sungai, Eh Endingnya Diketawain Netizen

Lantas boleh tidak sih mengganti warna bohlam headlamp, sein, dan stoplamp pada kendaraan?

Penggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara.

Peraturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23. Pergantian warna lampu yang asal-asalan bisa berakibat tilang dan menyebabkan kecelakaan.

Lampu rem warna merah jangan diganti warna putih, karena menyilaukan pemotor yang ada di belakang.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Meme Otomotif Indonesia (@meme_otomotif)

Aturan tentang warna lampu di motor ataupun mobil sudah ada pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3.

Pada pasal tersebut mengatur tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

Ketentuan tersebut meliputi:

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

Baca Juga: Biaya Ganti Komstir Yamaha V-Ixion Harganya Bersahabat Cuma Segini

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

4. Lampu rem berwarna merah.

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

6. Lampu posisi belakang berwarna merah.

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk motor.

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar.

Dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

NETA Dekati Anak Jakut, Buka Dealer Baru Layani Penjualan Mobil Baru Sampai Suku Cadang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa