GridOto.com - Sobat GridOto mungkin masih ingat dengan aksi Sebastian Vettel yang naik Suzuki Addres usai FP1 F1 Australia 2022, Jumat (08/04).
Masih menggunakan racing suit berwarna hijau, Vettel terlihat mengelilingi Sirkuit Albert Park cuma buat menyapa para fans.
Bahkan, aksinya dibilang kayak mas-mas driver ojol mengingat warna raing suit-nya mirip dengan atribut raksasa ojol di Indonesia.
Tapi siapa sangka, aksi Sebastian Vettel itu justru membuatnya harus merogoh kocek dari dompetnya.
Melansir dari PlanetF1.com, FIA diketahui sempat melakukan investigasi terkait aksi Vettel yang naik Suzuki Address di Sirkuit Albert Park.
Dari investigasi ini, FIA memutuskan tindakan Sebastian Vettel dianggap sebagai pelanggaran karena menggunakan motor tanpa izin di trek.
Lebih rincinya, Vettel diketahui sempat minta izin ke marshal untuk kembali ke paddock timnya usai mobilnya mengalami masalah dan disetujui oleh marshal.
Sayangnya saat ia menunggangi Suzuki Address, marshal yang dimintai izin justru tidak ikut bersamanya.
Padahal, marshal yang tak diketahui namanya tadi sedang mengontak Race Control untuk memberikan info lebih lanjut.
Baca Juga: Kayak Driver Ojol, Sebastian Vettel Bikin Heboh Naik Suzuki Address Usai FP1 F1 Australia 2022
Baca Juga: Hasil FP1 F1 Australia 2022 - Carlos Sainz Tercepat, Ferrari Paling Kencang di Melbourne
Kejadiannya semakin di luar kendali ketika Vettel tidak menggunakan jalur yang sudah disediakan ketika menuju paddock.
Oleh FIA, tindakan Sebastian Vettel dianggap melanggar Pasal 26.7 dalam Formula One Sporting Regulation yang isinya melanggar siapapun untuk ada di trek selama 5 menit setelah sesi latihan bebas maupun balapan berakhir.
Parahnya lagi, Vettel dijatuhi denda sebesar 5.000 Euro atau sekitar Rp 78,2 juta karena pelanggaran itu (kurs 1 Euro = RP 15.630, 9 April 2022).
Waduh, Sebastian Vettel kayak habis jatuh malah ketiban tangga nih.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | planetf1.com |
KOMENTAR