Budi mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional).
Secara detail, Dirjen Budi menjabarkan terdapat 15 Ruas Tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:
1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang;
2. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
3. Ruas Tol JORR;
4. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
5. Ruas Tol Jakarta - Cikampek;
6. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
7. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
8. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
9. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;
10. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;
11. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo;
12. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi;
13. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
14. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan;
15. Ruas Tol Pandan - Malang.
Sementara itu, termasuk juga 26 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni Ruas Jalan Medan - Berastagi, Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun, Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti serta Ruas Jalan Jambi - Palembang.
Kemudian Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak, Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan, Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto, Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan, Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar, Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon, dan Ruas Jalan Ciawi - Cianjur.
"Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta, Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta, Ruas Jalan Brebes/Tegal - Ajibarang - Purwokerto, serta Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang)," tambah Budi.Lebih lanjut lagi, berlaku di Ruas Jalan Jogja - Wates, Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang, Ruas Jalan Jogja - Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles), Ruas Jalan Pandaan - Malang, Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang, Ruas Jalan Caruban - Jombang, Ruas Jalan Banyuwangi - Jember, dan Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.
Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.
Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas yang bersifat sementara.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR