Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu Nih Waktu yang Tepat Menyalakan Lampu Kabut Saat Berkendara

Rudy Hansend,Muslimin Trisyuliono - Jumat, 8 April 2022 | 08:06 WIB
Ilustrasi fog lamp pada mobil
Advertorial
Ilustrasi fog lamp pada mobil

GridOto.com - Mobil yang ada di Indonesia saat ini sudah dilengkapi fitur keselamatan seperti lampu kabut atau fog lamp.

Sesuai namanya, lampu kabut berfungsi untuk membantu penerangan pengemudi saat melintasi jalan di daerah berkabut atau berada dikepulan asap agar terhindar dari kecelakaan.

Akan tetapi, masih banyak pemilik kendaraan yang belum paham mengenai waktu yang tepat untuk menyalakan lampu kabut ini.

Misalnya menganggap lampu kabut sebagai aksesori pengganti lampu utama atau dinyalakan disepanjang malam meski cuaca cerah.

Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, ada beberapa situasi menjadi waktu yang tepat untuk menyalakan lampu kabut.

"Lampu kabut diciptakan dan digunakan hanya untuk kondisi-kondisi tertentu seperti hujan lebat, berasap dan jarang pandang terbatas," ujar Sony Susmana kepada GridOto.com, Rabu (6/4/2022).

Sony menjelaskan lampu kabut biasanya berwarna kuning dengan sorot cahaya cenderung melebar daripada lampu utama yang menyorot ke depan.

Fungsinya untuk menembus kabut dengan sudut penerangan ke depan pada jarak 25 sampai 30 meter.

"Maksudnya agar tidak membuat pengendara dari arah berlawanan terganggu," ucap Sony.

Baca Juga: Hati-hati Saat Berkendara, Penggunaan Lampu Jauh Bermanfaat Saat Melewati Jalan Menikung 

Meski begitu, Sony mengungkapkan sebenarnya lampu kabut cukup jarang digunakan di Indonesia.

"Lampu kabut jarang digunakan di Indonesia mengingat kondisi iklim tropis, Jadi lebih banyak digunakan di Eropa," sambungnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terawat Sampai Dilelang, Selama Ini Mobil dan Motor Sitaan KPK Menginap di Rupbasan Dewi Sartika

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa