GridOto.com - Mulai 7 April 2022 standarisasi Euro 4 untuk kendaraan mesin diesel diberlakukan di Indonesia.
Standar Euro 4 untuk kendaraan mesin diesel tidak terlepas dari jenis bahan bakar yang sesuai.
Penyesuaian bahan bakar terhadap standar Euro 4 mesin diesel dimaksudkan untuk menekan kadar gas buang yang dihasilkan.
Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Ahli Konversi Energi Fakultas Teknik dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB) menjabarkan standar bahan bakar diesel yang memenuhi regulasi Euro 4.
"Bahan bakar diesel yang memenuhi standar Euro 4 masuk dalam category-3 dan category-4," bukanya.
Baca Juga: Hadapi Standar Euro 4, Truk Scania Indonesia Dilengkapi Teknologi Ini
Dalam category-3 mensyaratkan cetane number minimal 53 dengan sulfur maksimal 50 ppm.
Serta unsur nabati FAME (Fatty Acid Methyl Ester) maksimal 5 persen.
Sedangkan category-4 mensyaratkan cetane number minimal 55, sulfur maksimal 10 ppm, dan FAME maksimal 5 persen.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR