GridOto.com - PT Pertamina (Persero) mengeluarkan aturan larangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken ataupun drum.
Para pengecer BBM literan tentu akan kesulitan membeli Pertalite di SPBU.
Melansir Tribunnews.com, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, Fedy Alberto mengatakan, sebelumnya Pertalite termasuk dalam Jenis BBM Umum (JBU).
Namun kini statusnya berubah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari JBU menjadi JBKP, maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," kata Fedy Alberto.
Ia mengatakan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM.
Terlebih Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Fedy.
Baca Juga: Harap Bersabar, Usai Pertamax Kini Giliran Harga Pertalite yang Bakal Naik
Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR