GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Salah satu sektor yang dikenakan PPN mulai 1 April 2022 adalah kendaraan bermotor bekas, baik mobil maupun motor dikenakan PPN 1,1 persen dari nilai jual.
Hal tersebut dituang dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Lantas, apakah PMK atas penjualan kendaraan bermotor bekas ini juga berlaku untuk orang pribadi menjual kendaraan miliknya sendiri?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan, PPN atas penjualan kendaraan bekas ini hanya berlaku untuk pengusaha.
"Sesuai dengan pasal 1 angka 5 PMK 65 Tahun 2022, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang," ujar Neilmaldrin kepada GridOto.com, Rabu (06/04/2022).
"Mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean," sambungnya.
Sehingga, ia menegaskan untuk orang pribadi yang menjual kendaraan miliknya baik mobil atau motor tidak dikenakan PPN 1,1 persen dari nilai jual.
"Jika orang pribadi yang bukan merupakan pengusaha dan bukan sebagai pengusaha kena pajak menjual kendaran miliknya sendiri tidak dikenakan PPN," jelasnya.
Sekadar informasi, PMK No. 65 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas diundangkan pada 30 Maret 2022 dan berlaku mulai 1 April 2022.
Besaran tarif 1,1 persen ini berdasarkan pasal 2 ayat 6 yakni merupakan hasil perkalian 10 persen dari tarif Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang diamanatkan pada pasal 7 Undang-Undangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun tarif PPN terbaru itu sebesar 11 persen yang berlaku pada 1 April 2022.
Dengan adanya PPN kendaraan bermotor bekas ini, pengusaha kena pajak menjual mobil bekas seharga Rp 100 juta maka, wajib memungut pajak sebesar 1,1 persen atau Rp 1,1 juta.
Lalu, nilai terutang tadi yang sebesar Rp 1,1 juta ini harus disetorkan ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR