GridOto.com - Pemerintah memperbolehkan warga yang telah memenuhi syarat untuk mudik pada Idul Fitri tahun ini.
Adapun syarat yang harus dipenuhi ialah pertama wajib vaksin dua kali dan vaksin booster, kedua menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan bagi masyarakat yang baru mendapatkan dua dosis vaksin, harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif.
"Untuk ETLE Overspeed dan overload tetap berlaku atau aktif (selama mudik)," kata Sambodo saat dihubungi secara terpisah.
Untuk penerapan tilang online di jalan tol, sejumlah kamera ETLE dipasang di lokasi berikut:
1. Lokasi kamera tilang online jalan tol JORR Seksi E di Km 53+600 B
2. Lokasi kamera tilang online jalan tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
3. Lokasi kamera tilang online jalan tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
4. Lokasi kamera tilang online jalan tol Padaleunyi Km 120 B
5. Lokasi kamera tilang online jalan tol Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
6. Lokasi kamera tilang online jalan tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
Editor | : | Hendra |
Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.
Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id
KOMENTAR